Pengertian
Qurban
Qurban dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah udlhiyah. Sedangkan pengertian dari udlhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adlha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah
Qurban dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah udlhiyah. Sedangkan pengertian dari udlhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adlha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah
Dasar pijakan
Qurban
إناأعطيناك الكوثر 4 فصل لربك وانحر4 إن شانئك
هوالأبتر4
Artinya
: 1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. 2. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanla. 3. Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (QS.
Al-Kautsar :1-3)
Hukum
Qurban
Mengenai
hukum berqurban, terdapat dua pendapat, yaitu:
1. Wajib
Pendapat ini disponsori oleh ulama Rabi’ah (guru Imam Malik), Al
Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad
serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Diantara dalil yang mewajibkan qurban adalah hadits Abu Hurairah
yang menyatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barang
siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan
sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al
Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
2. Sunnat muakkad
Ini
adalah merupakan pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Imam Syafi’i,
Imam Malik, Imam Ahmad, dan lain-lain. Mereka beralasan bahwasanya Abu Mas’ud
Al Anshari r.a. menyatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan
berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena
aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR.
Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu
Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak
berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Orang
yang berqurban, niscaya Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang
dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu
berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan
yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang
menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan
masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan bahwa
masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari
perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu,
tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan
hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul
Bayan, 1120)
Larangan
bagi mudlahhi (orang yang berqurban)
Ketika seseorang yang berqurban ( mudlahhi ) ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan (larangan) yaitu memotong kuku dan memotong rambutnya. Dari Ummu Salamah dari Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, misalnya mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya; baik yang dicukur atau dicabuti itu berupa rambut yang berada di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Ketika seseorang yang berqurban ( mudlahhi ) ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan (larangan) yaitu memotong kuku dan memotong rambutnya. Dari Ummu Salamah dari Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, misalnya mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya; baik yang dicukur atau dicabuti itu berupa rambut yang berada di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Penyembelih
hewan udlhiyah
Disunnahkan bagi mudlahhi (orang yang berqurban) untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri akan tetapi boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadits shahabat Ali bin Abi Thalib r.a yang menceritakan bahwa pada saat Rasulullah SAW berqurban, Beliau menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib r.a untuk disembelih.
Disunnahkan bagi mudlahhi (orang yang berqurban) untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri akan tetapi boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadits shahabat Ali bin Abi Thalib r.a yang menceritakan bahwa pada saat Rasulullah SAW berqurban, Beliau menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib r.a untuk disembelih.
Bolehkah
memberikan qurban kepada orang kafir?
1. Ulama Malikiyyah
berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana
kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih
aku sukai.”
2. Ulama Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban
kepada orang kafir untuk qurban yang wajib, dan makruh untuk qurban yang
sunnah. (lihat Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843).
3. Al Baijuri mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul
Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir
dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban
wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah
(Majlis Ulama’ Saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban
kepada orang kafir.
Jawaban
Lajnah:
Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
لا ينهكم الله عن
الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن
الله يحب المقسطين ( الممتحنة : 8 )
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku
adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi SAW pernah memerintahkan Asma’ binti Abu
Bakar r.a untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih
musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no.
1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir
dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan
diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan
pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat.
Keterangan
:
1. Kafir Mu’ahid adalah kafir yang mengikat
perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk dalam kafir jenis ini adalah
kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah
2. Kafir Dzimmi adalah kafir yang hidup di bawah
kekuasaan kaum muslimin.
3. Kafir Harby adalah kafir yang memerangi kaum
muslimin.
Larangan
memperjualbelikan hasil sembelihan qurban
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَتــِهِ فَلا أُضْحِيَةَ لَهُ
“Barang
siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya
tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390
& Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan (mudlahhi) menjual kulit
qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah
menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka
pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun mudlahhi (orang yang berqurban).
Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun mudlahhi (orang yang berqurban).
Larangan
mengupah jagal dengan bagian hewan qurban
Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan qurban adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW, bahwasanya shahabat Ali r.a pernah diperintah oleh Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan qurban adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW, bahwasanya shahabat Ali r.a pernah diperintah oleh Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal
tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya.
Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah
memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai
sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam,
IV/464). Pernyataan beliau senada dengan pernyataan Ibn Qosim yang
mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi
jagal. (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/301).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging
qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau
yang lainnya. (lihat dalam: Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)
Mengambil
satu kambing atau sebagian yang dipergunakan untuk konsumsi panitia? Atau
panitia dapat jatah khusus?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban) dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil, maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk memperjelas masalah ini, perhatikan analog berikut ini:
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban) dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil, maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk memperjelas masalah ini, perhatikan analog berikut ini:
Arman ingin mengirim uang Rp 2.000.000 juta kepada Usman. Karena
Arman tidak bisa bertemu langsung dengan Usman, maka Arman menyuruh Jali
untuk mengantarkan uangnya sebayak 2.000.000 tersebut kepada Usman. Karena
harus ada biaya transport dan biaya lainnya, maka Arman memberikan sejumlah
uang kepada Jali. Tetapi dalam kenyataanya, Jali masih mengambil sebagaian uang
titipan yang berjumlah Rp. Rp. 2.000.000 tadi walaupun Jali sudah diberi uang
untuk transportasi dan lain-lain (sebagai operasinal). Terus timbul pertanyaan,
apakah boleh Jali mengambil uang sebagian lagi dari titipan uangnya Arman
Rp.2.000.000 tadi, walaupun hanya seribu perak? Tentu orang akan menjawab:
Tidak boleh karena akan mengurangi uang kiriman Arman.
Status Jali pada masalah di atas hanyalah sebagai wakil Arman. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban), sehingga dia tidak dibenarkan mengambil bagian qurban dengan dalih pengganti jasa. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan. Karena ada sebagian orang yang beranggapan bahwa status panitia qurban adalah sama dengan status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Dengan demikian maka mereka memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Padahal anggapan ini adalah salah. Yang benar adalah: panitia qurban tidaklah sama dengan Amil Zakat.
Status Jali pada masalah di atas hanyalah sebagai wakil Arman. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban), sehingga dia tidak dibenarkan mengambil bagian qurban dengan dalih pengganti jasa. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan. Karena ada sebagian orang yang beranggapan bahwa status panitia qurban adalah sama dengan status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Dengan demikian maka mereka memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Padahal anggapan ini adalah salah. Yang benar adalah: panitia qurban tidaklah sama dengan Amil Zakat.
Solusi
Untuk masalah kulit, kepala, kaki atau Jeroan
Kumpulkan semua kulit, kepala, kaki atau Jeroan hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
Kumpulkan semua kulit, kepala, kaki atau Jeroan hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
· Serahkan semua atau sebagian kulit, kepala, kaki atau Jeroan
kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren).
(Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada
yayasan).