Rencana Pembangunan Masjid Akmaliah

Rencana Pembangunan Masjid Akmaliah
Pembangunan Masjid Akmaliah Kedepan

Senin, 22 Oktober 2012

Idul Qurban

Pengertian Qurban 
Qurban dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah udlhiyah. Sedangkan pengertian dari udlhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adlha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah

Dasar pijakan Qurban
إناأعطيناك الكوثر 4 فصل لربك وانحر4 إن شانئك هوالأبتر4
Artinya : 1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanla. 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (QS. Al-Kautsar :1-3)

Hukum Qurban
Mengenai hukum berqurban, terdapat dua pendapat, yaitu:
1. Wajib
Pendapat ini disponsori oleh ulama Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Diantara dalil yang mewajibkan qurban adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwasanya Rasulullah  SAW  bersabda, “Barang siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
2. Sunnat muakkad
Ini adalah merupakan pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan lain-lain. Mereka beralasan bahwasanya Abu Mas’ud Al Anshari r.a. menyatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Orang yang berqurban, niscaya Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan bahwa masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan:  “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Larangan bagi mudlahhi (orang yang berqurban) 
Ketika seseorang yang berqurban ( mudlahhi )  ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan (larangan) yaitu memotong kuku dan memotong rambutnya. Dari Ummu Salamah dari Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, misalnya mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya; baik yang dicukur atau dicabuti itu berupa rambut yang berada di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Penyembelih hewan udlhiyah 
Disunnahkan bagi mudlahhi (orang yang berqurban) untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri akan tetapi boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadits shahabat Ali bin Abi Thalib r.a  yang menceritakan bahwa pada saat Rasulullah SAW berqurban, Beliau menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib r.a untuk disembelih.

Bolehkah memberikan qurban kepada orang kafir?
1. Ulama Malikiyyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” 
2. Ulama Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib, dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lihat Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843).
3. Al Baijuri mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ Saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah: 
Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
لا ينهكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين ( الممتحنة : 8 )
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi SAW pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar r.a untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat.
Keterangan :
1. Kafir Mu’ahid adalah kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk dalam kafir jenis ini adalah kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah
2. Kafir Dzimmi adalah kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.
3. Kafir Harby adalah kafir yang memerangi kaum muslimin. 

Larangan memperjualbelikan hasil sembelihan qurban 
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib r.a mengatakan,  Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَتــِهِ فَلا أُضْحِيَةَ لَهُ
 “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan (mudlahhi) menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan: 
Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun mudlahhi (orang yang berqurban).

Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan qurban 
Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan qurban adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW, bahwasanya shahabat Ali r.a pernah diperintah oleh Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau senada dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal. (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/301).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. (lihat dalam: Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Mengambil satu kambing atau sebagian yang dipergunakan untuk konsumsi panitia? Atau panitia dapat jatah khusus? 
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban) dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil, maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk memperjelas masalah ini, perhatikan analog berikut ini:
Arman ingin mengirim uang Rp 2.000.000 juta kepada Usman. Karena Arman tidak bisa bertemu  langsung dengan Usman, maka Arman menyuruh Jali untuk mengantarkan uangnya sebayak 2.000.000 tersebut kepada Usman. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya, maka Arman memberikan sejumlah uang kepada Jali. Tetapi dalam kenyataanya, Jali masih mengambil sebagaian uang titipan yang berjumlah Rp. Rp. 2.000.000 tadi walaupun Jali sudah diberi uang untuk transportasi dan lain-lain (sebagai operasinal). Terus timbul pertanyaan, apakah boleh Jali mengambil uang sebagian lagi dari titipan uangnya Arman Rp.2.000.000 tadi, walaupun hanya seribu perak? Tentu orang akan menjawab: Tidak boleh karena akan mengurangi uang kiriman Arman. 
Status Jali pada masalah di atas hanyalah sebagai wakil Arman. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil dari mudlahhi (orang yang berqurban), sehingga dia tidak dibenarkan mengambil bagian qurban dengan dalih pengganti jasa. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan. Karena ada sebagian orang yang beranggapan bahwa status panitia qurban adalah sama dengan status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Dengan demikian maka mereka memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Padahal anggapan ini adalah salah. Yang benar adalah: panitia qurban tidaklah sama dengan Amil Zakat.

Solusi Untuk masalah kulit, kepala, kaki atau Jeroan 
Kumpulkan semua kulit, kepala, kaki atau Jeroan hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
·         Serahkan semua atau sebagian kulit, kepala, kaki atau Jeroan kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

baca selengkapnya »»  

Minggu, 21 Oktober 2012

Persiapan Menyambut Hari Raya Idul Adha 1433H

Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha / Idul Qurban segera tiba. Pengurus Masjid Jami' Akmaliah sudah mulai disibukan dengan berbagai persiapan untuk menghadapi Idul Qurban, yaitu pemotongan Qurban tahun 1433 H ini. Kerja bakti pemasangan tenda dan pembuatan kandang serta mempersiapkan tempat untuk pemotongan hewan qurban sampai H min 6 sudah rapi. Pemasangan tenda di lakukan pada malam hari dengan tujuan supaya pemasangannya tidak terlalu panas. dan pagi harinya tepat pada hari Minggu, 21 Oktober 2012 dilanjutkan pembuatan kandang kambing.
Menurut rencana pemotongan hewan qurban akan dilakukan seperti biasa di tahun-tahun yang lalu, yaitu untuk hewan sapi akan di potong dengan lokasi di belakang Masjid sedangkan untuk hewan kambing akan di potong di depan masjid.

Foto-foto kerja bakti persiapan menyambut Idul Qurban :

















baca selengkapnya »»  

Minggu, 09 September 2012

Pemasangan Dinding Marmer Masjid Akmaliah

Alhamdulillah pembangunan bertahab Masjid Jami' Akmaliah terus berjalan. Setelah melewati bulan Ramadhan, pengurus Masjid Akmaliah segera meneruskan pembangunan Masjid, yang mana pembangunan kanopi/ awning dan pelebaran teras masjid sudah terselesaikan dengan baik dan dilanjutkan dengan pemasangan teralis jendela masjid sudah terpasang semua.
Untuk tahab selanjutnya pengurus Masjid Jami' Akmaliah berencana mengadakan pembangunan yaitu pemasangan dinding marmer di masjid dalam bagian depan. Adapun tujuannya selain menambah keindahan masjid juga untuk meredam panas sehingga para jamaah akan merasa lebih adem, karena panas matahari yang menembus tembok akan terhalang batu marmer.
Untuk itu kami segenap pengurus Masjid Jami' Akmaliah mengajak kepad kaum muslimin dan muslimat sekalian , marilah kita bangun sarana ibadah kita ini.

QS 57 (Al Hadiid) : 7
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan infaqkanlah sebagian harta yang Allah telah menjadikanmu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan berinfaq, bagi mereka itu ada ganjaran yang besar.
baca selengkapnya »»  

Sabtu, 21 Juli 2012

1.000 Jama'ah Masjid Jami' Akmaliah Membanjiri Hari Pertama Sholat Taraweh

Ramdlan telah tiba, Masjid Jami Akmaliah melaksanakan shalat taraweh hari pertama yaitu pada hari Jum'at / malam Sabtu, 20 Juli 2012. Acara taraweh dilaksanakan seperti biasa, pada sambutan hari pertama di sampaikan oleh Ketua DKM ( Bapak Ahmad Safe'i), yang dalam inti sambutannya mengajak kepada para jamaah Masjid Jami' Akmaliah untuk mengajak membangun dan memakmurkan masjid dan tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para jama'ah sekalian yang sudah ikut berpartisipasi memberikan sebagian hartanya guna untuk membangun masjid Akmaliah.
Masjid Akmaliah melaksanakan shalat taraweh 11 raka'at (termasuk shalat Witir).
Pengunjung jama'ah tahun ini terlihat ada perbedaan yaitu dari jumlah jama'ah yang hadir jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kehadiran di tahun kemarin.
Pada malam pertama dihadiri sekitar 1.000 jama'ah  yang mayoritas adalah penduduk/warga BSI. Hal ini terlihat bahwa jama'ah membeludak bahkan halaman masjid hampir penuh. Rupanya dengan adanya pembangunan awning masjid masih belum bisa menampung. Hal ini dikarenakan bahwa anak-anak di BSI ini sudah mulai dewasa dan berkembang pesat.
Sehingga untuk kedepanya kita harus sudah mulai memikirkan bahwa masjid kita benar-benar sudah perlu adanya penambahan lantai supaya bisa menampung jama'ah lebih banyak lagi.
Mudah-mudahan kehadiran jama'ah taraweh yang mebludak ini tidak hanya di awal-awal Ramadhan saja, tetapi sampai nanti akhir Ramadhan jama'ah tarawehnya tidak menyusut. Sehingga pada bulan Ramadhan tahun ini kita bisa bersama-sama memakmurkan bulan yang suci ini.







baca selengkapnya »»  

Senin, 25 Juni 2012

Foto (1) acara Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 24 Juni 2012


Berikut adalah foto-foto (1) pada acara kegiatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang di adakan di Masjid Akmaliah pada Minggui, 24 Juni 2012 :


 
 
 










 
 
 

 
 
 

baca selengkapnya »»  

Minggu, 24 Juni 2012

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

KH. Ustad Tazmaludin El Dad, SAg sedang memberikan tausiahPeringatan Isra' Mi'raj Nabi besar Muhammad SAW yang dilaksanakan di Masjid Jami' Akmaliah Bumi Sawngan Indah 2 berjalan dengan lancar. Pengisian acara  dimulai semenjak pukul 07.30 WIB sudah di isi dengan sholawat nabi dan kemudian disusul dengan marawis anak dan remaja dari berbagai RT khususnya di RW 10 dan RW 11. Panitia acara ini di ketuai oleh Ustad Slamet dan dibawah naungan DKM Bapak Ustad Ahmad Safei.
Acara Isra' Mi'raj ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok yaitu Bp H. Idris Abu Somad MA (wakil wali kota Depok) dan Ustad H. Tazmaludin El Dad, SAg sebagai pemberi tausiah.
Turut hadir dalam acara tersebut Bapak Lurah Pengasinan dan Bapak Camat Sawangan. Dalam acara ini cukup meriah dan seluruh area dalam masjid penuh dengan jamaah.
Dalam tausiah tersebut disampaikan mengenai pengertian Isra' Mi'raj dan kaidahnya. Dalam acara ini diluncurkan pula Lazwaf akmaliah oleh Wakil walikota Depok Bapak H Idris Abu Shomad.
Setelah acara ditutup kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah.
Wakil Walikota Depok, Bapak HIdris Abu Somad, MA sedang memberikan tausiah
baca selengkapnya »»  

Minggu, 17 Juni 2012

Siapakah Orang Miskin itu?

Apa yang Saudara lihat ketika saudara berhenti menunggu lampu hijau menyala?
Ya, betapa banyaknya pengamen-pengamen jalanan, pengemis dan orang-orang yang mengaku "miskin" itu merendahkan martabatnya.
Barangkali, mereka adalah saudara-saudara seiman dengan kita. dan kemiskinan seringkali menjadi alasan untuk meminta-minta.
Lalu, siapa sebenarnya orang miskin menurut definisi Hadits Rasulullah SAW ?

Hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: "Orang yang miskin itu bukanlah orang yang berjalan ke sana sini meminta-minta kepada manusia, kemudian diberikan dengan sesuap dua makanan dan sebiji dua buah kurma." Para sahabat bertanya: "Kalau begitu siapakah orang miskin yang sebenarnya wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Orang yang tidak mendapati kesenangan yang mencukupi buatnya tetapi mereka tidak tahu kerana kesabaran dia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta orang lain, dia akan diberikan sedekah tanpa dia meminta daripada orang lain" (Kitab Shahih Muslim)

Hadits ini secara jelas menerangkan kepada kita, bahwa orang-orang yang memperlihatkan kemiskinannya, kemudian dia meminta-minta kepada orang lain, maka sesungguhnya mereka itu bukanlah orang miskin yang sebenarnya. Mereka hanya pura-pura memiskinkan dirinya untuk mendapatkan belas kasihan dari para dermawan. Alangkah nistanya perbuatan ini.
Ketiadaan seharusnya menjadikan seseorang semakin mendekatkan diri kepada Rabb Nya, bukan semakin menjauhkan diri dan menjatuhkan martabatnya. Dalam hadits diatas, bagaimana secara tersirat Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bersikap sabar dan syukur atas segala yang menimpanya. Sehingga dengan sabar dan syukur tersebut, Allah mengirimkan bala bantuannya melalui tangan-tangan Muhsinin (baca : orang-orang baik) untuk membantunya.
Hadits ini juga mengajarkan kepada kita semua, untuk menjaga Izzatul Muslimin (kemuliaan sebagai seorang muslim) dihadapan Allah SWT.
Lalu, apa balasan bagi mereka yang masih suka meminta-minta ?

Hadis Abdullah bin Umar :
Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: "Peminta sedekah tidak akan berhenti dari meminta-minta sehinggalah bertemu dengan Allah dan pada saat itu tidak ada sepotong daging pun di wajahnya."

Kemiskinan memiliki makna luas dan kemiskinan harta hanyalah sebagian kecil dari makna kemiskinan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kepada kita ke-istiqomahan untuk tetap berjalan diatas Alqur'an dan As Sunnah. Wallahu A'lam.

BSI, 17 Juni 2012

baca selengkapnya »»  

Selasa, 12 Juni 2012

Laporan Infaq Untuk Awning Masjid Akmaliah Per 10 Juni 2012

"Jika kita berusaha semaksimal mungkin, pasti Allah akan memberikan jalan kepada kita semua"
Alhamdulillah pembangunan Awning sudah selesai sehingga para jamaah akan bertambah nyaman di dalam melaksanakan shalat Jum'at berjamaah.
Namun disisi lain walaupun pembanguinan Awning sudah terwujud, masih ada kewajiban kita untuk menyelesaikan kewajiban kita, bahwa Masjid Akmaliah masih harus menanggung kekurangan biaya pembuatan awning tersebut. Tetapi insya Allah, Allah pasti akan memberikan jalan sepanjang kita masih mau berusaha.
Adapun laporan keuangan secara detil mengenai pembangunan awning bisa di lihat di tabel dibawah ini :

baca selengkapnya »»  

Sabtu, 02 Juni 2012

Planning Pembangunan Masjid Akmaliah 2012-2015

Pengurus Masjid Jami' Akmaliah pada periode 2012 = 2015 ini mempunyai planning pembangunan besar-besaran. Pembangunan di tahun 2012 ini di awali dengan pelebaran teras Masjid dan pembuatan Aoning.
Setelah pelebaran teras dan pembuatan Aoning selesai, di lanjutkan penggantian daun pintu jendela dan pintu di ganti dengan tralis besi, mengingat jika jama'ah penuh kondisi ruangan sangat panas, selain itu juga bisa lebih efisiean dalam hal listrik (kipas angin).
Dan rencana selanjutnya akan diadakan pengecatan pagar keliling, mengingat cat pagar sudah pada lepas, supaya besi pagar tidak cepat berkarat. Jadi itu rencana awal pembangunan Masjid Akmaliah oleh pengurus Masjid periode 2012-2015.
Adapun program jangka panjangnya adalah akan merenovasi masjid menjadi 2 lantai. Adapun ilustrasinya bisa di lihat di slide dibawah ini :

PLANNING PEMBANGUNAN MASJID AKMALIAH 2012-2015
Sekertariat Masjid Akmaliah.
baca selengkapnya »»